RUANG LINGKUP STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih
merupakan masalah yang cukup besar. Oleh karena itu, penanganan
kegawatdaruratan obsteri-neonatal merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari pelayanan kebidanan di setiap tingkat pelayanan. Apabila hal
tersebut bisa diwujudkan, maka angka kematian dan kesakitan ibu dapat
diturunkan. Dengan demikian, standar penting untuk pelaksanaan,
pemeliharaan dan penilaiaan kualitas pelayanan. Ruang lingkup standar
pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang di kelompokkan menjadi :
A. STANDAR PELAYANAN UMUM
A. STANDAR PELAYANAN UMUM
- Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
- Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
STANDAR PELAYANAN UMUM
Standar pelayanan umum terdiri dari :
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Pernyataan standar :
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Pernyataan standar :
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
STANDART PELAYANAN ANTENATAL
Standar pelayanan antenatal terdiri dari :
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Pernyataan standar :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motivasi kepada ibu, suami dan anggota keluarganya agar ibu memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Pernyataan standar :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motivasi kepada ibu, suami dan anggota keluarganya agar ibu memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
STANDART PELAYANAN PERSALINAN
Standar palayanan persalinan terdiri dari :
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Pernyataan standar :
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Pernyataan standar :
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
STANDAR PELAYANAN NIFAS
Standar pelayanan nifas terdiri dari :
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Pernyataan standar :
Bidan memeriksa dan memeriksa bayi baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Pernyataan standar :
Bidan memeriksa dan memeriksa bayi baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Langganan:
Postingan (Atom)