RUANG LINGKUP STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

       Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah yang cukup besar. Oleh karena itu, penanganan kegawatdaruratan obsteri-neonatal merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan kebidanan di setiap tingkat pelayanan. Apabila hal tersebut bisa diwujudkan, maka angka kematian dan kesakitan ibu dapat diturunkan. Dengan demikian, standar penting untuk pelaksanaan, pemeliharaan dan penilaiaan kualitas pelayanan. Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang di kelompokkan menjadi :

A.    STANDAR PELAYANAN UMUM
  1. Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
  2. Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
B.    STANDAR PELAYANAN ANTENATAL

STANDAR PELAYANAN UMUM

Standar pelayanan umum terdiri dari :

Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat

Pernyataan standar :
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.

Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan

STANDART PELAYANAN ANTENATAL

Standar pelayanan antenatal terdiri dari :

Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
 

Pernyataan standar :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motivasi kepada ibu, suami dan anggota keluarganya agar ibu memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.

Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

STANDART PELAYANAN PERSALINAN

Standar palayanan persalinan terdiri dari :

Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I

Pernyataan standar :
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.

Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman

STANDAR PELAYANAN NIFAS

Standar pelayanan nifas terdiri dari :

Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir

Pernyataan standar :
Bidan memeriksa dan memeriksa bayi baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.

Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan

STANDAR PELAYANAN KEGAWATDARURATAN OBSTETRI-NEONATAL

Standar pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal  terdiri dari

Standar 16 : Penanganan Pendarahan dalam Kehamilan Pada Trisemester III

Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala pendarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya

Standar 17 : Penanganan Kegawatan pada Eklamsia